Tampilkan postingan dengan label masih coba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masih coba. Tampilkan semua postingan
SMP BUDI UTOMO PERAK
PIAGAM MADINAH

Berikut adalah perlembagaan yang ditulis oleh Rasulullah s.a.w ketika umat Islam mendirikan sebuah negara Islam di Madinah pada tahun 622 M. bersamaan 1 Hijriyah. Lahirnya negara ini menandakan bermulanya konsep sekaligus praktik sebuah negara berperlembagaan pertama di dunia selain perlembagaan bertulis pertama dalam sejarah. Sebelum itu tiada satu negara pun yang memiliki perlembagaan, kerana dalam sistem monarki sabda raja adalah undang-undang. Dalam perlembagaan yang cukup maju ini Rasulullah menggariskan beberapa prinsip yang penting dalam bernegara seperti prinsip persamaan (pasal 2; 16), keadilan (pasal 45; 47; 20; 36 ), persaudaraan dan perpaduan (pasal 12; 14; 19; 37), kedaulatan hukum Shari’ah ( pasal 42; 23), kebebasan bersuara atau amar makruf nahi munkar (pasal 13; 47), hak-hak dan kewajipan kaum minoriti (25; 24; 36-38; 46), kewajipan rakyat dalam mempertahankan negara (18; 38; 46), kesetiaan kepada negara (pasal 37; 46), pengakuan Rasulullah sebagai ketua negara dan ketua hakim (42; 23) dan lain-lain.

Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.

Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus perhubungan) antara orang-orang beriman dan Islam (terdiri daripada) kaum Quraysh dan Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerja bersama mereka.

PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1

Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

II

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.


Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan
adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III
PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 11

Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
SMP BUDI UTOMO PERAK
Welcoming…
Kegiatan ini adalah salah satu “prosesi” rutin di Sekolah Alam Bogor setiap harinya.
Beberapa orang guru, pendamping atau SDM yang lain berjejer di gerbang dalam untuk menyambut kedatangan teman-teman kecil dan teman-teman SDM di pagi hari.
“Assalamualaikum cantik…apa kabar pagi ini”
“Assalamualaikum Solih…”
“Assalamualaikum sayang..”
Seruan seperti itu jamak terdengar meramaikan pagi di gerbang dalam Sekolah Alam Bogor.
Berbagai reaksi tampak dari teman-teman kecil. Ada yang tersenyum ceria, ada yang malu-malu dan ada juga yang cuek bebek tidak bereaksi.. tapi meski begitu kami yakin secuek apapun, pasti mereka senang dan menikmati penyambutan seperti itu. Terbukti pernah suatu hari kita sama-sama lalai (hehe lalai kok kompak) tidak ada yang menyambut, kontan berbagai protes masuk dari anak-anak dan orang tua.
Penyambutan pagi merupakan bagian dari upaya menanamkan rasa parcaya bahwa mereka diterima dengan baik di sekolah ini, apapun keadaan mereka, dengan semua kelebihan dan kekurangan yang mereka miliki. Juga menanamkan rasa percaya bahwa mereka berada di lingkungan yang aman sepanjang proses belajar yang mereka jalani.
Untuk menghindari terulangnya kelalaian karena berbagai kesibukan, saat ini setiap manajer program (TK, SD & LSC) sudah mengatur sedemikian rupa sehingga tiap hari ada wakil dari masing-masing program untuk berdiri di depan menyambut anak.
Manajemenpun tidak ketinggalan, mulai dari Direktur, sekretaris eksekutif, manajer keuangan, manajer GA, manajer Litbang dan semua manajer program, mendapat giliran untuk menyambut anak.
“Assalamualaikum solih/solihah… besok boleh datang lebih pagi ya… jam belajar kita mulai jam 8”
Nah ini adalah kalimat penyambutan terbaru bagi anak-anak yang terlambat datang.
Mereka disambut di luar gerbang (gerbangnya sudah ditutup jam 08.00)
Dan yang bertugas menyambut bukan guru-guru melainkan manajemen sekolah secara bergiliran. Mulai dari Direktur sampai dengan manajer program.
Alhamdulillah dengan model ini tidak banyak lagi siswa yang datang terlambat…