SMP BUDI UTOMO PERAK
SMP BUDI UTOMO PERAK
SMP BUDI UTOMO PERAK
SMP BUDI UTOMO PERAK
IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 16

Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Allah.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Allah dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW.

V
GOLONGAN MINORITI

Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26

Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 27

Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 28

Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 29

Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 30

Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 31

1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32

Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah

Pasal 33

1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34

Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.

Pasal 35

Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI
TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Allah melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII
MELINDUNGI NEGARA

Pasal 39

Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40

Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41

Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya

VIII
PIMPINAN NEGARA

Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Allah dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Allah berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43

Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44

Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib

IX
POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X

PENUTUP

Pasal 47

1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Allah menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang zalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Allah melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Allah, semoga Allah mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan dan Rujukan:

Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh A. Guillaume, The Life of Muhammad (1955) dan Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World (1965). disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
SMP BUDI UTOMO PERAK
PIAGAM MADINAH

Berikut adalah perlembagaan yang ditulis oleh Rasulullah s.a.w ketika umat Islam mendirikan sebuah negara Islam di Madinah pada tahun 622 M. bersamaan 1 Hijriyah. Lahirnya negara ini menandakan bermulanya konsep sekaligus praktik sebuah negara berperlembagaan pertama di dunia selain perlembagaan bertulis pertama dalam sejarah. Sebelum itu tiada satu negara pun yang memiliki perlembagaan, kerana dalam sistem monarki sabda raja adalah undang-undang. Dalam perlembagaan yang cukup maju ini Rasulullah menggariskan beberapa prinsip yang penting dalam bernegara seperti prinsip persamaan (pasal 2; 16), keadilan (pasal 45; 47; 20; 36 ), persaudaraan dan perpaduan (pasal 12; 14; 19; 37), kedaulatan hukum Shari’ah ( pasal 42; 23), kebebasan bersuara atau amar makruf nahi munkar (pasal 13; 47), hak-hak dan kewajipan kaum minoriti (25; 24; 36-38; 46), kewajipan rakyat dalam mempertahankan negara (18; 38; 46), kesetiaan kepada negara (pasal 37; 46), pengakuan Rasulullah sebagai ketua negara dan ketua hakim (42; 23) dan lain-lain.

Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.

Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus perhubungan) antara orang-orang beriman dan Islam (terdiri daripada) kaum Quraysh dan Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerja bersama mereka.

PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1

Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

II

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.


Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan
adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III
PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 11

Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
SMP BUDI UTOMO PERAK
ORANGTUA ASERTIF UNTUK ANAK-ANAK POSITIF
Setiap orangtua, di mana pun mereka berada, tentunya menginginkan anak-anaknya menjadi kebanggaan bagi keluarganya. Tetapi tidak semua yang terjadi sesuai dengan harapan, atau tampaknya tidak sesuai dengan harapan. Segala bentuk nasihat dan petuah sudah dikerahkan mati-matian tetapi mengapa (menurut orangtua) anak-anak tidak juga mengerti apa yang seharusnya mereka lakukan.
Sesungguhnya, semua kata-kata orangtua pada anaknya akan selalu tertanam dalam benak mereka, seakan-akan seluruh perkataan orangtua menghipnotisnya. Hanya saja bagaimana kata-kata orangtua agar dapat tertanam dengan makna positif pada benak anak-anak hingga mereka dewasa kelak. Ungkapan-ungkapan yang sering dilontarkan oleh orangtua akan menjadi semacam pola pembentukan yang dialami oleh anak-anak dalam proses pertumbuhan mereka. Baik positif maupun negatif.
Bagi anak, yang terpenting adalah mereka percaya bahwa mereka dicintai dan dihargai dengan setulus hati dan untuk membangun perasaan tersebut sikap orangtua yang sangat berperan penting. Jika orangtua melontarkan pesan “kamu adalah...” kata-kata tersebutlah yang akan membentuk persepsi tentang siapakah aku sebenarnya bagi anak-anak dan membentuk kepercayaan tentang perasaan dicintai dan dihargai atau bahkan sebaliknya kata-kata tersebut adalah kata-kata yang akan menyakiti hati anak-anak hingga mereka dewasa kelak.
Sadar ataupun tidak, sifat dan perilaku seseorang setelah dewasa adalah sebagian besar hasil kata-kata orangtua yang menghipnotis. Ketika di masa kecil berulang kali mendengar “kamu adalah...” kata-kata tersebut akan tertanam dan perlahan yang akan membentuk karakter seseorang. Jika yang didengarnya ketika kecil adalah kata-kata seperti, “kamu adalah anak bodoh” mungkin anak tersebut akan menunjukkan sikap tidak setuju dengan pernyataan tersebut tetapi di dalam hatinya dengan sedih ia menerima pernyataan itu karena ia akan beranggapan kata-kata yang dilontarkan oleh orang yang lebih dewasa adalah benar. Tetapi dampaknya persepsi terhadap dirinya hingga dewasa adalah sebagai orang yang bodoh dan ketika ia mengalami kegagalan dalam kehidupannya ia akan menganggap hal tersebut adalah sebagai akibat dari kebodohan dirinya bukan sebagai proses hidup yang harus dijalani. Sebaliknya, jika kata-kata seperti, “kamu adalah anak yang bisa berteman dengan siapa saja” maka ketika dewasa anak tersebut bisa jadi menjadi anak yang memiliki kepercayaan diri dan mudah bergaul dengan orang lain. Jika muncul ungkapan seperti “aku bodoh” atau “aku bisa melakukannya” pada seseorang yang telah dewasa, sebenarnya ungkapan-ungkapan seperti itu tidak muncul begitu saja. Ungkapan-ungkapan tersebut terekam dalam benak seseorang sebab ungkapan itu dilontarkan padanya saat ia masih kecil dan belum sanggup mempertanyakan kebenaran ungkapan seperti itu.
Ketika seseorang memulai perannya sebagai orangtua, sikapnya yang agresif, pasif maupun asertif awalnya merupakan pola yang didapatkannya ketika masa kanak-kanak. Bila seseorang memiliki orangtua yang termasuk agresif, tentulah sulit bagi orang tersebut menjadi orangtua yang asertif. Tetapi menjadi orangtua yang asertif bukanlah suatu watak bawaan melainkan suatu keterampilan yang dapat dipelajari. Menjadi orangtua yang asertif adalah bagaimana seseorang menjalin komunikasi yang baik dengan anak-anaknya. Bagaimana ia mengatur dan memikirkan kata-kata yang akan diucapkan untuk menyampaikan harapannya terhadap anak-anaknya. Orangtua yang asertif senantiasa menunjukkan sikap jelas, teguh dan tak terbantahkan tetapi tetap membuat anak-anaknya nyaman dan menyerap hal yang positif dari kata-kata orangtuanya. Terkadang, demi tujuan menerapkan disiplin pada anak-anaknya, orangtua kurang mempertimbangkan kata-kata yang akan diucapkan pada anak-anaknya sehingga menimbulkan kebingungan pada mereka apa yang sebenarnya orangtua inginkan terhadap mereka bahkan akan dapat menimbulkan perasaan ragu akan kasih sayang yang diberikan oleh orangtuanya. Kata-kata yang dipilih oleh orangtua pada saat mereka dalam keadaan sangat letih bisa sangat mengguncangkan bagi anak-anak sekalipun bukan demikian maksud sesungguhnya.
Menjadi orangtua asertif memang tidaklah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Sikap yang asertif terletak di dalam diri seseorang selain itu juga dalam tindakan apa yang nyata dan benar-benar dilakukan. Jika yang ada dalam diri seseorang berbeda dengan tindakan nyatanya maka akan sulit menjadi asertif. Untuk menjadi orangtua yang asertif, seseorang harus tahu persis apa yang ingin dilakukannya, demikian pula dengan kata-kata yang diutarakannya pada anak-anak haruslah sesuatu yang tidak bisa diperdebatkan atau dibantah dan bukan permintaan. Sebagai orangtua, jelaslah kita ingin diperhatikan segala perkataannya oleh anak-anak, begitu pula anak-anak, mereka membutuhkan kontak yang baik dengan orangtuanya. Jika ingin memberikan perintah pada anak-anak, hentikan segala sesuatu yang tengah dilakukan lalu dekati anak-anak dan pastikan mereka memandang. Bila orangtua memberikan perintah atau menyatakan sesuatu tanpa ada kontak yang baik, anak-anak akan menganggap tidak serius kata-kata orangtuanya. Selain itu, kata-kata harus jelas dengan kata-kata bermakna positif dan tidak ada pilihan bagi anak seperti ya atau tidak karena sudah jelas jawaban yang orangtua harapkan adalah ya atas perintahnya pada anak-anak. Tetapi jika anak belum mengikuti apa yang orangtua inginkan, ulangi lagi apa yang orangtua minta anak-anak lakukan kemudian amati sungguh-sungguh hal yang dilakukan oleh anak-anak dan berilah apresiasi sebagai ungkapan terima kasih dari orangtua terhadap anak-anak.
Menjadi orangtua asertif adalah menjadi sosok orangtua yang tidak segan atau takut berkonflik, semakin sering melakukan negosiasi seiring dengan semakin besar dan semakin meningkatnya kemampuan anak, memberi teguran yang positif, mengajukan keinginan dan tuntutan yang jelas sekaligus tegas, menetapkan peraturan dan betul-betul menjalankan konsekuensinya. Semuanya dilakukan dengan tidak mengabaikan pilihan kata-kata positif untuk menyampaikan segala sesuatunya agar dapat tertanam makna yang juga positif pada benak anak-anak hingga mereka dewasa.
Setiap orangtua tentunya tidak menginginkan anaknya menjadi anak yang bodoh, tidak percaya diri, pemalas, tidak dapat diandalkan dan segala hasil negatif lainnya. Kembali lagi pada keinginan dasar setiap orangtua, mereka semua menginginkan anak-anaknya menjadi kebanggaan bagi keluarganya. Sehingga hanya orangtuanyalah yang dapat membentuk hasil positif dengan memberikan segala ungkapan positif untuk ditanamkan pada benak anak-anaknya seumur hidup sebagai orangtua yang asertif. ^
Label: 0 komentar | edit post
SMP BUDI UTOMO PERAK
Hanya Satu - Mocca (OST Untuk Rena)

hanya satu pintaku
tuk memandang langit biru
dalam dekap seorang ibu

hanya satu pintaku
tuk bercanda dan tertawa
di pangkuan seorang ayah

reff: apa bila ini
hanya sebuah mimpi
ku selalu berharap
dan tak pernah terbangun

hanya satu pintaku
tuk memandang langit biru
di pangkuan ayah dan ibu

repeat reff
hanya satu pintaku
tuk memandang langit biru
dalam dekap ayah dan ibu
Label: 0 komentar | edit post